KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kornelis Lakulo alias Nelis, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan wanita bersuami akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Kornelis dilaporkan ke unit SPKT Polres TTU pada 12 April 2025 lalu oleh YS atas dugaan perzinahan bersama Yoneta Meko, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menetap di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Yoneta Meko yang adalah istri sah dari YS turut dilaporkan bersama Nelis dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K. M.M., saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, Kamis 15 Mei 2025, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut IPDA Wilco, kasus dugaan perzinahan antara Nelis dan Yoneta pertama kali diketahui oleh dua orang saksi masing – masing bernama Theresia Nule dan Yosep Bait.
Ia menjelaskan, kasus perzinahan ini diketahui ketika pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekira pukul 00.00 wita bertempat di rumah pelapor di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, para saksi melihat Nelis memasuki rumah YS yang pada saat itu hanya ada Yoneta Meko (Istri YS) sendirian di rumahnya.
Setelah memasuki rumah, para terlapor ini langsung mematikan lampu rumah tersebut. Sekira pukul 05.00 wita, para saksi melihat Nelis keluar dari rumah dan berniat untuk pergi dari tempat itu namun langsung dicegat oleh para saksi. Menurut pengakuan para saksi, mereka melihat Nelis dan Yoneta telah melakukan hubungan perzinahan sebanyak 4 (empat) kali, sejak suami dari Yoneta berangkat ke Kalimantan untuk menjenguk menantunya yang sementara bersalin sekalian bekerja di sana untuk beberapa bulan.







