KEFAMENANU KABARNTT.ID — Dugaan kasus perselingkuhan Kornelis Lakulo’o alias Nelis, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU), Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU, Robertus Salu, S. H., M. H angkat bicara.
Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu, S. H., M. H, bahwa, Seorang PNS tidak boleh melakukan perselingkuhan karena pelanggaran tersebut dapat merusak integritas, moral dan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara.
Ia melanjutkan, selain itu, jika terjadi perselingkuhan, dapat mengancam kebutuhan rumah tangga ASN tersebut dan juga merusak nama baik instansi.
“ASN diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan termasuk dengan kode etik dan perilaku yang mana perilaku perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran yang serius,” ujarnya kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Robert menambahkan, seorang PNS yang kedapatan berzinah itu bisa dikenakan sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
“Menurut saya, PNS itu tidak bisa dipisahkan antara perilaku disiplin soal tanggung jawab dan moral serta etikanya sebagai pelayan masyarakat, maka dia harus dikenakan sanksi berat, berupa pemecatan. Dalam beberapa kasus di kabupaten TTU, jika terbukti bersalah, saya pikir teman-teman ASN juga diberikan sanksi yang berat berupa pemecatan sehingga ada efek jera bagi teman-teman ASN yang lain.
Karena mereka itu bukan tanggung jawab pribadi tapi tanggung jawab instansi,” tegasnya.







