Dugaan Perselingkuhan ASN Diskominfo, Ketua Bapemperda DPRD TTU: Jika Terbukti, Berikan Sanksi Berat

IMG 20250516 183107

Sebagai mantan Pengacara, Ia menguraikan, dalam melakukan tindak pidana perzinahan, kedua pelaku dalam hal ini, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah terjadi dalam perkawinan, akan berupaya untuk tidak boleh terlihat oleh orang lain. Sehingga mereka berupaya untuk tidak boleh ada saksi sehingga dalam kasus ini akan sulit untuk mencari saksi.

“Maka apa yang harus kita lakukan?
Cukup kita cari saksi yang mengetahui bahwa, saat itu mereka berdua berada didalam sebuah kamar misalnya, atau di sebuah rumah, maka adanya alasan itu, bisa kemudian kita tetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus perzinahan. Karena berduaan dengan istri orang, atau dengan suami orang, dalam satu ruang tertutup, atau dalam sebuah rumah, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan, atau bisa dianggap bahwa, telah terjadi tindak pidana perzinahan,” Jelas Robert. (siu)

Pos terkait