Disnaker TTU Mediasi Naker dan KMPS

ttu naker

KEFAMENANU kabarntt.id—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti pengaduan para tenaga kerja terkait upah yang belum dibayar oleh KMPS.

Pengaduan tersebut lantaran, para tenaga kerja telah mengerjakan 10 unit  rumah bantuan Pemerintah TTU di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, namun belum menerima upah seluruhnya.

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Nakertrans TTU, Senin (14/11/2022) lalu, dihadiri oleh para pihak yaitu KMPS dan para tenaga kerja.

Hadir sebagai mediator Kepala bidang (Kabid) Tenaga Kerja Hubungan Industrial (HI) Disnaker TTU, Jedith Kapitan, SH, dan beberapa pegawai Disnaker setempat.

Kadis Nakertrans TTU, Drs. Simon Soge, ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022),  melalui Kabid Hubungan Industrial, Jedith Kapitan, mengatakan, mediasi hari ini merupakan mediasi pertama, yang hanya mengumpulkan bukti-bukti dari para pihak, baik dari KPMS selaku pemberi kerja, maupun para penerima kerja.

Lebih lanjut Jedith Kapitan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, Disnaker hanya menangani pengaduan yang berkaitan dengan upah kerja.

“Kita fokus saja pada upah kerja, karena hal itu sesuai tupoksi kami berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Jedith.

Berkaitan upah kerja bagi pekerja yang mengadu, nilainya bervariatif, ada yang Rp 3 juta lebih dan ada pula beberapa orang yang upahnya mencapai Rp 6 juta lebih.

Sementara itu, Ketua KMPS, Frans Haumetan, saat ditemui media ini di sela-  sela mediasi tersebut mengatakan dirinya bersedia untuk memberikan semua hak para tenaga kerja tersebut.

Pos terkait