DPRD Kota Kupang Minta Pemerintah Segera Sahkan Tarif Angkutan

telendaud3

KUPANG kabarntt.id—Kalangan DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota Kupang segera mengesahkan tarif angkutan umum di Kota Kupang. Tarif itu disesuaikan dengan bahkan bakar jenis pertalite yang mesti dipakai angkutan.

Seperti diketahui, Pertamina mengalihkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM)  jenis  premium ke pertalite sejak September 2011 lalu. Namun dengan beralihnya jenis BBM tersebut memberikan dampak pada kenaikan tarif  angkutan umum.  Di Kota Kupang tarif angkutan umum masih dalam proses pengkajian dan akan segera dilegalkan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Meskipun belum resmi, angkutan umum di Kota Kupang sudah menaikkan tarif Rp 4.000 per penumpang. Namun dalam edaran yang sementara dikaji batas tarif tertinggi bagi orang dewasa mencapai Rp. 5.100, nilai tengahnya Rp  4.000. Sedangkan untuk anak-anak hanya Rp 3.000 dan rinciannya akan dikeluarkan sesuai dengan Aturan Walikota kupang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang yang merupakan mitra dari Dinas Perhubungan Kota Kupang, Tellend Mark Daud, di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021), mengatakan, pengalihan BBM dari premium ke pertalite sudah sepantasnya pemerinah merespon secara cepat untuk menyesuaikan tarif angkutan umum.

Tetapi kenaikan tarif itu, kata Tellend,  tentu  dengan kajian-kajian dan analisa terkait berapa besar kenaikan yang harus dipatok, sehingga masyarakat pengguna angkutan umum tidak dirugikan dan  pengusahanya juga tidak dirugikan.

“Pemerintah harus merespon secara cepat karena peralihan BBM ini sudah berlangsung beberapa minggu. Kasian juga mereka, apalagi angkutan umum sudah sangat lama. Maintenens dan perawatan angkutan juga membutuhkan anggaran yang besar dan menguras keuntungan dari dia, sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari usaha angkutan kota ini terus berjalan dengan baik, sehingga pengguna angkutan umum juga tidak dirugikan,” jelas Tellend.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang ini meminta Pemerintah Kota Kupang segera menyelesaikan masalah tarif tersebut agar tidak ada tarif asal-asalan di lapangan yang bisa merugikan pengguna jasa angkutan umum.

“Jangan terlalu lama juga. Kasian pengusaha angkutan umum, ini sudah dari bulan September pengalihannya, namun tarif belum juga diatur dalam Peraturan Walikota. Harus segera, jangan menunggu terlalu lama,” imbuhnya. (np)

Pos terkait