KOTA KUPANG- kabarntt.id—Setelah sempat mengalami jeda beberapa hari karena dinamika dalam persidangan, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sepakat untuk melanjutkan agenda Sidang I tahun 2020/2021.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,M.M.,M.H., dan Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe, S.Sos dalam jumpa pers bersama awak media di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (25/11/2020) sore.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Wakil Ketua DPRD dan segenap anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si dan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,M.M.,M.H., dalam penjelasannya mengakui dalam sidang beberapa waktu lalu sempat terjadi miskomunikasi, karena perbedaan sudut pandang.
Namun sesungguhnya kedua lembaga ini punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan rakyat. Karena itu, menurutnya, pimpinan kedua lembaga ini sudah berbesar hati bertemu, berdiskusi dan telah mencapai kesepakatan bersama yang mengakomodir harapan masing-masing.
“Kami sepakat untuk melanjutkan persidangan demi kesejahteraan warga Kota Kupang. Tidak ada lagi sekat antara pemerintah dan Dewan. Kita saling menghormati dan mendukung untuk kesejahteraan rakyat. Mari berpegang tangan bersatu padu membangun kota ini,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe, S.Sos, pada kesempatan yang sama juga mengakui segala perbedaan pendapat dan dinamika persidangan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu sudah selesai.







