Jonas Salean Setuju BS Dilakukan di Gereja Setelah Pemberkatan

IMG 20241008 WA0048

Mendengar itu Jonas menjelaskan bahwa pemberkatan nikah di gereja disertai pencatatan oleh petugas dari Dukcapil pernah dijalankan saat dirinya memimpin Kota Kupang tahun 2012-2017.  Namun setelah itu, hal itu tidak dilakukan lagi tanpa diketahui alasannya.

Bagi Jonas, pemberkatan nikah gereja harus dicatat oleh catatan sipil saat itu juga dan tidak boleh ditunda-tunda, apalagi sampai berbulan-bulan. Karena, sah-nya sebuah perkawinan dan mendapat pengakuan negara setelah dicatatkan di kantor catatan sipil.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Hidup kita ini kan hanya Tuhan yang tahu. Kalau habis nikah gereja dan belum dicatat oleh negara, lalu tiba-tiba ada apa-apanya, bagaimana? Ke depan, setiap pernikahan di gereja wajib dihadiri oleh petugas catatan sipil sehingga langsung dicatat. Itu kan sudah pernah kita lakukan tahun 2012-2017,” ujar Jonas Salean disambut tepuk tangan warga yang hadir. (np)

Pos terkait