Kades Amol, TTU Kelola BumDes Sendiri, Warga Minta Kejaksaan Tarik Aset

TTU BUMDES

“Para pemuda tersebut diangkat dan tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan oleh Kepala Desa sehingga para pemuda tersebut mengundurkan diri, ” urai Guest.

Lanjutnya lagi “Maka sejak tahun 2018 Kepala Desa Amol sendiri yang mengelola BUMdes tersebut selayaknya milik pribadi sang kepala Desa,.”

Pada kesempatan itu dirinya juga mengatakan yang menjadi persoalan, kata Guest, hasil pengelolaan BumDes yang sudah berjalan dari 2018  dikelola secara sendiri selayak milik pribadi itu, menurutnya, sangat miris karena hasil tidak sesuai pengelolaan.

“Yang menjadi persoalan yang sangat tidak diterima secara akal sehat, PADES dari Bagi Hasil BUMDes pada tahun 2018 kosong atau nihil, tahun 2019 dan 2020 jumlahnya sama yaitu Rp. 7.488.000 per tahun dan apabila di bagi 12 bulan maka penghasilan dari Usaha Kendaraan Tangki Air minum tersebut hanya Rp. 624.000 / bulan, dan apabila dibagi dalam pendapatan harian maka hanya Rp. 20.800 / hari, sesuai yang tercantum di Aplikasi Sistem Informasi Desa Kementerian Desa (SID-KEMENDESA)/(HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/  ),” jelas Guest.

Sementara itu, lanjut Guest, sesuai dengan pengamatan dirinya bersama masyarakat, kendaraan tersebut beroperasi lebih dari 8 jam kerja tiap harinya hingga larut malam alias lembur.

“Yang menjadi tanda tanya juga BUMDes milik Desa Amol sampai saat ini belum terdaftar pada  HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/  sehingga dapat disimpulkan bahwa Usaha tersebut masih ilegal karena sudah 3 tahun dikelola sendiri oleh Kepala Desa Amol tanpa pengurus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Guest.

Pos terkait