Masyarakat Adat Terlaing Nilai Penyerobotan Tanah di Labuan Bajo Liar dan Brutal

Mabar tanah ulayat

LABUAN BAJO kabarntt.id–Aksi penyerobotan tanah adat di kawasan pantai  utara (Pantura) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kian marak dan cenderung liar dan brutal.  Dalam aksi penyerobotan ini para mafia menggunakan strategi dengan  menghancurkan tatanan adat.

Demikian disampaikan disampaikan  Hendrik Jempo (Tu’a Gendang masyarakat adat Terlaing) kepada kabarntt.id di Labuan Bajo, Rabu (13/1/2021) malam, diamini Bone Bola (Tua Golo Terlaing) dan Gabriel Gambar (tokoh adat Lancang).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dari situasi tersebut saya bersama beberapa tokoh adat lainnya antara lain Bone Bola (Tua Golo Terlaing), Gabriel Gambar (tokoh adat Lancang), Bene Bedu (tokoh adat Lancang) Haji Ramang (fungsionaris Nggorang), Theodurus Urus (Tua Golo Lancang), dan Yosep Yakop (tokoh adat) sepakat untuk melakukan somasi terhadap ahli waris DG Turuk atas kasus tanah di Lingko Menjerite dan Nerot.

Hendrik menjelaskan, masyarakat adat Terlaing dan Lancang membuat pernyataan bersama terhadap ahli waris Daniel Gabriel Turuk, perihal pengosongan lahan di Lingko Nerot dan Menjerite.

Bersama rekan tokoh adat lainnya, mereka mengirim surat peringatan pada 12 Desember 2020 lalu ditujukan kepada Moses H Fono, Eduardus W Gunung, Blasius Aman dan Naldo.

“Ini surat peringatan yang kedua, sedangkan bulan November lalu kami juga sudah memberi peringatan pertama. Surat somasi itu dibuat setelah serangkaian peristiwa yang dilakukan oleh ahli waris DG Turuk di Lingko Menjerite dan Nerot, Labuan Bajo,” jelas Hendrik.

Menurutnya, beberapa peristiwa dan nyaris menimbulkan gejolak sosial dan pertumpahan darah seperti pada Oktober 2020 ketika lahan ulayat Terlaing dan Lancang ditanami plang (papan nama) oleh Kodam Udayana dan hibah tanah 20 hektar oleh Moses H Fono kepada Kodam Udayana.

Pos terkait