Masyarakat Adat Terlaing Nilai Penyerobotan Tanah di Labuan Bajo Liar dan Brutal

Mabar tanah ulayat

“Dalam dokumen peta ulayat Terlaing, Bapak Abdulah Duwa sudah menyatakan dan menandatangani dokumen itu bahwa tanah Lingko Nerot dan Menjerite adalah milik masyarakat adat Terlaing dan Lancang (dokumen peta ada),” tegasnya.

Pernyataan Mikhael Antung diperkuat lagi Hendrik Jempo (Tu’a Gendang masyarakat adat Terlaing). Hendrik menyatakan tentu Bapak Abdulah Duwa menyadari bahwa ia bersama warga di Rangko bukan warga asli Manggarai. Mereka merupakan pendatang dan tidak memiliki hak ulayat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ia melanjutkan, bagi masyarakat Adat Terlaing dan Lancang, kehadiran mereka sudah dianggap saudara, sehingga ada lahan yang mereka garap sejak dahulu kala.

Di Lingko Nerot dan Menjerite, misalnya, ada  ahli waris keluarga Rabani yaitu Kamarudin, yang menggarap sawah garam di sana dan pihak ulayat Terlaing pun memberi alas hak untuk mereka.

“Kehadiran ahli waris Rabani diperkuat oleh surat pernyataan Kepala Desa Tanjung Boleng Agustinus Ngada tahun 2002 dan ditanda-tangani juga Abdulah Duwa, yang menjabat Tua Golo Rangko kala itu sebelum beliau mundur jadi tua golo. Demikian penjelasan Kamarudin, pejabat pemerintah yang bertugas membagi tanah kala itu,” ujarnya mengulang.

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2020 tokoh masyarakat Terlaing dan Lancang bertemu dengan Haji Ramang, fungsionaris Kedaluan Nggorang, di rumah kediamannya.

Dalam pertemuan itu Haji Ramang menegaskan bahwa Lingko Nerot dan Menjerite milik masyarakat adat Terlaing dan Lancang. ” Justru Haji Ramang sendiri bingung jika ada ahli waris DG Turuk kuasai kawasan itu,” tanya Ramang. (obe)

Pos terkait