“Perbuatan Saudara Moses H Fono ini benar-benar menginjak martabat masyarakat adat dan menghancurkan nilai-nilai adat, terutama menyangkut hak ulayat tanah,” kata Hendrik diamini Bone Bola, Tu’a Golo GendangTerlaing, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Bagi masyarakat adat Terlaing dan Lancang, tindakan Moses H. Fono ini sungguh meresahkan dan berpotensi terjadi gejolak horizontal.
Bene Bedu, petani tokoh adat Lancang, yang tanahnya ditanami plank TNI, menilai kasus ini menimbulkan ketegangan masyarakat luar biasa, tapi tak berdaya karena soal ini berhadapan dengan TNI.
Kekhawatirkan mereka, jelas Bone Bola, adalah Moses H Fono ini mencatut nama TNI dan mengadu domba masyarakat adat dengan TNI hanya karena kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, merekapun segera bersurat minta klarifikasi kepada Pangdam Udayana dan surat tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Bareskrim Polri, Satgas Anti mafia Tanah Mabes Polri.
Sementara itu Theodorus Urus, tu’a Golo masyarakat adat/ulayat Lancang, menjelaskan, kemarahan masyarakat Adat Lancang dan Terlaing mencapai puncak, karena Moses H Fono ahli waris (Alm) DG Turuk bukan warga adat Lancang atau Terlaing dan tidak mempunyai hak ulayat atas tanah di kawasan itu. Bahkan kedua orang tuanya berasal dari luar wilayah Manggarai Barat.
“Dia (Moses H Fono –Red) dan ayahnya bukan warga adat, kok secara preman menguasai wilayah kami?” ujar Theodorus Urus.
Sementara itu Mikhael Antung, Tu’a Dusun Lancang, Kelurahan Wae Kelambu menegaskan, klaim pemilikan ahli waris DG Turuk selalu dikaitkan dengan pernyataan Tua Mukang Rangko, Abdulah Duwa (bukan tua Golo) dan Haji Ramang, pemangku adat Dalu Nggorang.







