Kades Lewotobi Peraih Peacemaker Justice Award 2025

IMG 20250815 WA00061

Selama kegiatan ini, para peserta dituntut untuk segera membereskan dan mengirimkan dokumen dokumen berupa regulasi di antaranya Peraturan Desa, Perkades, Surat Keputusan Kepala Desa disertai foto dan video serta Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan yang pernah diikuti.

Berdasarkan kelengkapan dokumen ini, tim pusat melakukan penilaian dan verifikasi dan berhasil menetapkan 130 Kepala Desa/Lurah yang lolos seleksi dan berhak mendapatkan penganugerahan Peacemaker Justice Award tahun 2025 pada tanggal 1 s/d 4 September 2025 di Jakarta.

Selama di Jakarta, akan diadakan seleksi menuju TOP 10 dan TOP 3. Syukur dan puji Tuhan, Kepala Desa Lewotobi terpilih mewakili Propinsi Nusa Tenggara Timur bersama kedua teman lainnya yaitu Lurah Fatufeto dari Kota Kupang dan Kepala Desa Oiasa, Kecamatan Semau dari Kabupaten Kupang. Profisiat buat ketiganya yang telah mewakili NTT dalam penganugerahan ajang yang bergengsi ini.

Patut diketahui bahwa Peacemaker Justice Award 2025 adalah penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam kolaborasi dengan Mahkamah Agung, yang diberikan kepada para Kades dan Lurah yang telah berperan dalam menyelesaikan masalah hukum melalui mediasi di tingkat masyarakat.

Acara ini pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat, khususnya pemerintah desa dan kelurahan dalam mendorong budaya hukum dan menyediakan akses keadilan yang murah dan cepat.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, yaitu pertama, mendorong mediasi. Di sini Kades/Lurah selalu menempatkan mediasi sebagai cara utama penyelesaian masalah hukum untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.

Pos terkait