Kedua, memperkuat kapasitas Kades/Lurah. Di sini ada kegiatan pelatihan dan pembekalan bagi Kades dan Lurah agar dapat berfungsi sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing.

Ketiga, mewujudkan akses keadilan dengan mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat luas.
Keempat, meningkatkan kesadaran hukum dengan menumbuhkan budaya hukum di masyarakat melalui peran aktif kepala desa dan Lurah.
Kepala Desa Lewotobi dalam kenyataan dan pengalaman kerja bersama para staf dan seluruh perangkat di desanya telah melaksanakan proses dan tahapan itu secara baik dan sangat membawa dampak positif bagi masyarakatnya.
Berbekalkan pengalaman kerja nyata dan berbagai pendekatan kolaboratif yang humanis, beliau pada akhirnya telah membangun sebuah budaya kerja yang luar biasa sehingga telah menumbuhkan atmosfer desa yang boleh dibilang maju dan tertata dengan baik. Pengalaman kerja yang didukung dengan sebuah komitmen dan etos kerja yang mumpuni inilah yang mendorong dan membentuk kepribadian dan kepemimpinannya menuju desa yang bahagia dan sejahtera.
Profisiat saudaraku-Tarsisius Buto Muda, yang telah menerima Anugerah Penghargaan Peacemaker Justice Award tahun 2025. Tetaplah menjadi pemimpin yang rendah hati dan selalu mengedepankan pelayanan di tengah Ribu-Ratu Lewotanah Lewotobi dan Lewotanah Flores Timur.
* Penulis, orang Lewotobi-tinggal di Larantuka.







