Kadis PMD TTU: Besok Penjabat Kades Maukabatan Dilantik Gantikan Kades yang Dinonaktifkan

Screenshot 20250702 154800 Gallery

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus, memastikan bahwa penjabat sementara Kepala Desa Maukabatan akan resmi dilantik pada Jumat (25/7/2025).

Langkah ini diambil menyusul pemberhentian sementara kepala desa definitif oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kepala Desa Maukabatan diberhentikan sementara. Disposisi kemarin sudah turun dari Bupati. Kemungkinan besok kita lantik penjabat sementara,” ujar Arkadius kepada wartawan.

Menurut Arkadius, keputusan pemberhentian ini diambil untuk menjamin pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa pemberhentian bersifat sementara dan disertai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Seperti yang saya bilang, semua dikasih satu bulan. Berdasarkan aturan, apakah dia (kades) sanggup atau tidak nanti. Intinya ada progres. Kalau dalam 30 hari pemberhentian dia tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan diberhentikan secara permanen,” jelasnya.

Arkadius juga menyebut bahwa kepala desa yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk menunjukkan itikad baik, terutama dalam hal mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan anggaran yang bermasalah.

“Intinya ada itikad baik dari yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia berharap dengan pelantikan penjabat baru, tata kelola pemerintahan desa bisa segera dibenahi, dan masyarakat kembali mendapatkan pelayanan yang optimal

Seperti di ketahui bersama, Inpekstorat Kabupaten TTU mencatat sejumlah pelanggaran pengelolaan dana desa di Maukabatan, antara lain: Proyek jalan rabat beton di Dusun Sunbay senilai Rp70 juta yang tidak diselesaikan, Penyalahgunaan dana penanganan stunting sebesar Rp10,9 juta, Pengalihan penggunaan mesin air menjadi mesin semprot senilai Rp17 juta, Dana lumbung desa sebesar Rp17 juta yang belum terealisasi.

Pos terkait