Kepada ASN Baru, Bupati Agas Ingatkan Jika Ajukan Pindah Dianggap Mundur

Matim ASN baru

BORONG kabarntt.id—-Sebanyak 155 orang lulusan Aparatus Sipil Negara (ASN) Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Manggarai Timur mengambil sumpah dan janji ASN, di Aula Setda Manggarai Timur di Lehong, Rabu (2/3/2022).

Pengambilan sumpah dan janji ini sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji’.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Para ASN baru Manggarai Timur ini  terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.

Pengambilan sumpah dan janji ini, sebagaimana rilis dari Bagian Prokopim Setda Manggarai Timur, dipimpin Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas.

Dalam sambutannya Bupati Agas mengatakan, dunia kerja ASN saat ini menuntut setiap pegawai untuk kreatif dan produktif.

“PNS di zaman 4.0, zaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang, dituntut untuk lebih kreatif  dan produktif serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata. Itu yang utama,” tegas Agas.

Agas mengatakan, pada era 4.0 ASN juga dituntut untuk tidak hanya terampil tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian. “Yang terutama adalah memiliki loyalitas pada kebaikan. Ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan  pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga,” imbuhnya.

Menyinggung soal perpindahan pegawai dari dan ke Manggarai Timur, Bupati Agas menekankan, menjadi ASN adalah pilihan sadar. Demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja, semuanya adalah pilihan masing-masing.

Untuk menghargai pilihan itu, kata Agas, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019.

Dalam aturan ini ditegaskan  harus ada surat pernyataan untuk bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS. Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri.

“Atas dasar itu, maka saya sebagai bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya,” tutup Bupati Agas.  (adi)

Pos terkait