KUPANG kabarntt.id-–Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT sudah memroses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTT, Thomas Tiba, yang pindah dari Partai Golkar ke Partai Nasdem.
Thomas Tiba adalah anggota DPRD NTT dari Partai Golkar dari Daerah Pemilihan NTT 5 (Nagekeo, Ngada, Ende, Sikka) hasil pemilihan legislatif 2019.
Tetapi pada pemilihan legislatif 2024 yang sedang berproses, Thomas Tiba mundur dari Partai Golkar dan mencalonkan diri dari Partai Nasdem di daerah pemilihan yang sama.
Sebelumnya Kemendagri mengeluarkan surat edaran tanggal 16 Juni 2023 perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilih terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
Dengan surat edaran ini, maka anggota aktif DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia harus diproses untuk digantikan.
Di DPRD NTT, Thomas Tiba yang merupakan anggota DPRD NTT dari Partai Golkar mengundurkan diri dari Golkar dan mencalonkan diri dari Partai Nasdem pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.
Thomas Tiba sudah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, kepada kabarntt.id, Senin (19/6/2023), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri itu.
“Kami sudah menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW). Di NTT ada satu anggota DPRD dan sudah ada proses dari Ketua DPRD Provinsi NTT. Di DPRD NTT sudah diproses dari Partai Golkar Daerah Pemilihan NTT 5,” tegas Dohu.
Dohu mengatakan, Surat Edaran Kemendagri sudah diproses dan ditanggapi oleh Ketua DPRD NTT. PAW anggota DPRD NTT, Thomas Tiba, sudah berproses. Hasilnya juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD NTT.
“Prosesnya sudah berjalan. Tanggal 16 Juni lalu kami sudah menyampaikan secara resmi hasil proses PAW kepada Ketua DPRD NTT dan akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD NTT,” ungkap Dohu.
Selain anggota DPRD yang di-PAW jika maju dari partai lain, pemberhentian juga terjadi pada kepala daerah dan wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat edaran Kemendagri itu juga disebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pada pemilu 2024. (np)







