KEFAMENANU KABARNTT.ID — Langkah Basilius Funan Haumein yang menjawab surat somasi dari perusahaan penyedia vaksin tanpa berkoordinasi dengan kepala daerah berujung pada pencopotan jabatan.
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, secara resmi mencopot Basilius dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten TTU.
Pencopotan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (5/2/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Bupati TTU telah menunjuk Agustinus Jevrin Banu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2KB TTU.
Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis siang membenarkan adanya pencopotan Basilius Funan Haumein dari jabatannya sebagai Kepala Dinas P2KB.
Selain Basilius, seorang kepala bidang (Kabid) pada Dinas Kesehatan TTU juga turut dicopot dari jabatannya.
Bupati Falent Kebo menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan karena Basilius Funan Haumein yang juga menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan TTU telah menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh perusahaan penyedia vaksin tanpa berkoordinasi dengan dirinya selaku kepala daerah.
Tindakan tersebut dinilai telah melangkahi kewenangan kepala dinas dalam mengeluarkan produk hukum Pemerintah Daerah tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan kepala daerah.
Sehingga tindakan tersebut, tegas Bupati Falen, merupakan bentuk ketidakdisiplinan, pelanggaran etika ASN, serta pembangkangan terhadap pimpinan daerah.







