Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo Jadi Tersangka Dana BOS

ruteng kepsek

RUTENG kabarntt.id— Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo,  Kabupaten Manggarai, Bediardus Aquino,  ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang  Kejaksaan Negeri (Cabjari) Reo, Jumat (28/10/202). Bediardus diduga telah menilep dana bos.

Bediardus Aquino ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik Cabjari Manggarai di Reo melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa saksi terkait dana BOS tahun anggaran 2019/2020.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Berdasarkan penyelidikan oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, mantan Kespek SMK Mutiara Bangsa Reo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS,” Kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Reo, Riko Budiman.

SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.

Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan I, II, III dan IV tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima sebesar Rp 602.560.000. Penggunaannya mencapai seratus persen.

“Pada tahap I, II dan III tahun 2020,  SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sejumlah Rp 898.080.000. Berdasarkan SPJ-nya realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen,” ujar Riko.

Riko mengaatakan, Bediardus Aquino selaku Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo saat itu tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS. Ia malah menyusun RKAS itu sendiri.

Pos terkait