Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo Jadi Tersangka Dana BOS

ruteng kepsek

Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa.

Bediardus Aquino disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selama proses penyidikan, tambah Riko, pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bediardus Aquino belum ditahan karena ada permintaan dari keluarga. “Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan,” terang Riko.

Tidak hanya itu,  Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya juga sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019/2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo. (adi)

Pos terkait