“Lima Kepala Dinas yang turun jabatan terutama berasal dari perangkat daerah yang pernah dinonjobkan, yakni Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, BKPSDMD, Dinas PMD, serta Bagian Umum,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Falent juga mengungkapkan terdapat 13 pejabat eselon III yang dikenakan sanksi penundaan tunjangan selama satu tahun.
Bupati menegaskan, seluruh proses mutasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (siu)







