Pemilik dan Sopir Pikup Menuntut, Begini Jawaban Gubernur NTT

gubernur pikup

Melki Laka Lena mengatakan, terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, tentunya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) tentang kendaraan, secara tegas menyatakan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang.

“Tadi kami juga sudah membahas kenapa peraturan itu ada. Dan pada prinsipnya teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami maksud baik dan tujuan baik dari peraturan tersebut. Tentu dengan beberapa catatan bagaimana itu diimplementasikan di lapangan dengan kondisi yang dihadapi atau dialami oleh teman-teman pikap,” ujar Melki.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lebih lanjut, Melki mengatakan bahwa terkait dengan kondisi khusus di lapangan yang dihadapi oleh para sopir pikap nantinya, dirinya meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan.

“Tadi kami sudah sepakat bersama agar di beberapa tempat yang membutuhkan kebijaksanaan atau butuh sifatnya kebijaksanaan, itu nanti baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai kondisi lapangan yang memang itu nyata-nyata tidak bisa dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran. Di titik itu harus ada penyesuaian,” tambahnya.

Menurut Melki, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT pada prinsipnya senantiasa berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat di Nusa Tenggara Timur. Dirinya berharap agar semua pelaku usaha moda transportasi, baik pikap, angkot maupun bus bisa mendapatkan penghasilan yang baik tanpa saling merugikan.

Pos terkait