Pengadilan Tinggi Kupang Nyatakan Gugatan PT CML Kabur, Putusan PN Kefamenanu Dikuatkan

IMG 20261002 WA0037

Menanggapi alasan keberatan pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama.

Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2022, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang berasal dari hubungan hukum yang sama.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Namun, menurut pertimbangan majelis, persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada penggabungan kedua dasar gugatan, melainkan pada tidak jelasnya uraian mengenai hubungan hukum yang menjadi sumber lahirnya hak Penggugat dan kewajiban Para Tergugat.

Karena itu, gugatan dinilai tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari suatu kesepakatan tertentu, dari suatu perbuatan melawan hukum, atau dari konstruksi hukum lainnya.

Sementara terhadap alasan keberatan kedua, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena yang dipertimbangkan pada tahap tersebut adalah mengenai eksepsi dan belum masuk pada pokok perkara, termasuk bukti P-1 dan P-2.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara.

Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, Adv. Jeremias F. Bani, S.H., menyambut baik putusan tersebut.

“Sebagai Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, kami mengapresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Tinggi Kupang yang telah memeriksa perkara ini secara cermat. Putusan ini sudah sangat tepat,” ujarnya.

Pos terkait