Menurut Jeremias, penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 oleh majelis hakim tidak keliru dan telah sesuai dengan petunjuk teknis serta asas hukum yang berlaku.
“Kami juga menyambut baik pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi kami. Dalam Hukum Acara Perdata ketika sebuah gugatan terbukti mengandung cacat formil sejak awal, langkah hakim untuk tidak masuk memeriksa pokok perkara adalah tindakan yang benar secara procedural,” katanya.
Ia juga menghormati sudut pandang berbeda dari pihak Pembanding serta hak hukum yang dimiliki dalam proses perkara tersebut.
Sementara itu, Adv. Mario Kebo, S.H., selaku Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat, mengatakan putusan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses peradilan.
“Bagi kami, Keadilan tidak pernah tergesa-gesa, ia menemukan jalannya melalui ketelitian dan kepatuhan pada aturan yang ada. Rasa syukur yang mendalam kami haturkan atas kejelian Majelis Hakim Tinggi yang telah memutus perkara ini dengan begitu jernih berdasar hukum,” ujarnya.
Mario menegaskan penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam putusan tersebut bukan merupakan kekeliruan, melainkan bentuk kecermatan hakim dalam menerapkan koridor hukum.
“Ketika Eksepsi dikabulkan karena adanya cacat formil, Keputusan untuk tidak menyentuh pokok perkara bukanlah bentuk pengabaian, melainkan penghormatan tertinggi terhadap asas hukum acara perdata – bahwa rumah hukum harus dibangun di atas fonadasi yang sah sebelum isinya diperdebatkan dalam ruang sidang,” katanya.







