Pengadilan Tinggi Kupang Nyatakan Gugatan PT CML Kabur, Putusan PN Kefamenanu Dikuatkan

IMG 20261002 WA0037

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada pihak Pembanding atas proses hukum yang telah dilalui.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam menguji kebenaran, namun dari kacamata Hukum Acara Perdata, majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara obyektif, proporsional dan pofesional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam amar Putusan Perkara Nomor 142/PDT/2026/PT.KPG, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.

Majelis juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 yang dimohonkan banding.

Selain itu, Pembanding semula Penggugat dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 150.000.

Melalui putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terbanding/Tergugat berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (siu)

 

 

Pos terkait