Perubahan APBD Bukan Hanya Penyesuaian Angka, tetapi Jawabi Kebutuhan Masyarakat

gubernur nota keuangan
Gubernur Melki menyerahkan Nota Keuangan beserta Rancangan Perubahan APBD TA 2025 kepada DPRD NTT, Senin (25/8/2025)

Menurut Gubernur Melki, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diperjelas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan dimungkinkan apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; pergeseran anggaran antar program maupun antar jenis belanja; pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya;  keadaan darurat, dan/atau kondisi luar biasa.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan tindak lanjut hasil audit BPK atas Laporan Keuangan 2024, serta kebutuhan mendesak yang bersifat mengikat.

Gubernur Melki juga memaparkan kondisi realisasi APBD 2025 hingga 22 Agustus 2025 :

Pendapatan Daerah: Rp 2,88 triliun (55,19% dari target Rp 5,21 triliun). Belanja Daerah: Rp 2,30 triliun (45,53% dari rencana Rp 5,05 triliun). Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp 262,8 miliar, Pengeluaran Rp106,1 miliar.

“Meski realisasi masih berproses, pemerintah berupaya terus mendayagunakan sumber daya secara optimal agar sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Pokok Perubahan APBD 2025

  1. Pendapatan Daerah. Awalnya Rp 5,21 triliun, turun menjadi Rp5,08 triliun (turun Rp 131,84 miliar atau 2,53%). PAD: turun 7,76% menjadi Rp 1,77 triliun. Pendapatan Transfer: turun 5,60% menjadi Rp 3,11 triliun. Lain-lain Pendapatan yang Sah: naik Rp 202 miliar dari semula nihil.
  2. Belanja Daerah. Awalnya Rp 5,05 triliun, naik menjadi Rp 5,18 triliun (naik Rp 130,98 miliar atau 2,59%). Belanja Operasi: naik 4,22% menjadi Rp4,13 triliun. Belanja Modal: turun 14,78% menjadi Rp341,6 miliar. Belanja Tidak Terduga: naik 27,27% menjadi Rp28,2 miliar. Belanja Transfer: naik 2,55% menjadi Rp686,2 miliar. Dengan perubahan ini, terjadi defisit Rp99,3 miliar yang ditutup oleh surplus pembiayaan, sehingga SILPA = Rp0.
  3. Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan: naik Rp 262,8 miliar. Pengeluaran Pembiayaan: tetap Rp163,4 miliar. Surplus pembiayaan menutup defisit belanja.

Menutup pidatonya, Gubernur Melki menegaskan, perubahan APBD ini diarahkan untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

Pos terkait