“Rencananya setelah tanggal 26 September, sebelum batas waktu 1 Oktober. Kita sudah minta keringanan dari BKN, sebab jumlah PPPK paruh waktu cukup banyak. Kita harus mempertimbangkan dengan seadil-adilnya, karena beban gaji nantinya masuk ke APBD, bukan lagi APBN. Jadi kita harus ekstra hati-hati,” tutupnya. (siu)
Polemik Berakhir, Bupati TTU Serahkan SK 82 PPPK Usai Tertahan karena Mal Administrasi







