Polemik Berakhir, Bupati TTU Serahkan SK 82 PPPK Usai Tertahan karena Mal Administrasi

IMG 20250917 104156

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Polemik penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 82 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, akhirnya berakhir. Setelah sempat tertunda karena dugaan mal administrasi, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., resmi menyerahkan SK tersebut.

Sebelumnya, 82 tenaga PPPK itu dibuat resah lantaran tidak menerima SK bersamaan dengan 529 tenaga PPPK lain pada 4 September 2025 lalu. Bahkan, publik sempat menyoroti langkah Bupati TTU yang dinilai tidak konsisten, karena pernah menyebut mereka hanya akan diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Namun, Bupati Falen Kebo menjelaskan bahwa ke-82 tenaga PPPK tersebut sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perekrutannya pun berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati TTU.

“Kalau diberhentikan, mereka otomatis tidak bisa masuk lagi, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Dampaknya, mereka kehilangan hak. Karena itu, dengan pertimbangan kemanusiaan, kita bersurat ke BKN supaya diaktifkan kembali. Apalagi 45 orang di antaranya adalah tenaga pendidik yang sangat dibutuhkan di TTU,” jelas Bupati Falen kepada wartawan usai Sidang Paripurna DPRD TTU, Selasa (16/9/2025).

Ia menegaskan, jika NIP dibatalkan, maka hal itu sama dengan pengunduran diri, sehingga pilihan terbaik adalah melanjutkan status mereka sebagai ASN penuh.

Lebih lanjut, Bupati Falen menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan lebih ketat pada perekrutan PPPK tahap II, karena prosesnya berlangsung di masa kepemimpinannya. Ia memastikan penyerahan SK tahap II akan dilakukan pada akhir September 2025.

Pos terkait