Respon Terhadap Dirut Bank NTT, Fraksi Golkar Sebut Masih Ada Masalah di Bank NTT

hugo kalembu2
  1. Sesuai hasil pengawasan OJK betul ada
    kredit macet sebesar Rp 100 miliar pada PT Budimas
    Pundinusa yang dapat dirinci sebagai berikut :
    Tahap I, pemberian kredit sebesar Rp 32 miliar yang
    merupakan take over kredit Bank Artha Graha kantor pusat.
    Tahap II, berupa tambahan kredit investasi sebesar Rp
    20 miliar untuk pembibitan dan penggemukan ternak.
    Tahap III, berupa tambahan kredit modal kerja sebesar Rp 48 miliar untuk kegiatan antar pulau ternak.
  2. Ada kelemahan dalam tata kelola pengurusan kredit, yaitu evaluasi  terhadap kondisi debitur tidak memadai. Core bisnis PT Budimas  Pundinusa adalah Usaha Penyediaan Layanan Proteksi Kebakaran dan Tanggap Darurat Terintegrasi.
  3. Penambahan fasilitas kredit tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian melalui sebuah analisis yang cermat, yaitu pembibitan, penggemukan dan antar pulau ternak.

Menurut Fraksi Golkar, dari uraian tersebut di atas jelas ada potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 100 miliar dan juga ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit yang harus dijernihkan demi kredibilitas Bank NTT.

“Tanggapan Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golkar
pada tanggal 16 November 2021 menegaskan, bahwa masalah kredit macet PT Budimas Pundinusa sudah selesai karena Bank NTT sudah melakukan pelelangan agunan PT Budimas Pundinusa yang berlokasi di Mataram Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi pada tanggal 15 November 2021, melalui koran Timor Express, justru Bank NTT mengumumkan panggilan menghadap kepada 211 debitur bermasalah. PT Budimas Pundinusa adalah debitur nomor urut 1 dari 211 debitur yang dipanggil menghadap Bank NTT tersebut di atas. Menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin Bank NTT masih memanggil PT Budimas Pundinusa, untuk menghadap menyelesaikan hutangnya paling lambat tanggal 26 November, padahal agunannya sudah selesai dilelang sesuai tanggapan gubernur tanggal 16 November 2021 dan masalahnya dinyatakan selesai tuntas?  Fraksi Golkar dan publik justru ingin mendapatkan penjelasan dari Dirut Bank NTT,” beber Fraksi Golkar dalam rilisnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal lain terkait pembelian Medium Term Notes PT Sunprima Nusantara Pembiayaan  (MTN PT SNP).

Pemandangan Umum Fraksi Golkar yang berhubungan dengan
pembelian MTN PT NSP didasarkan pada LHP BPK yang menemukan adanya potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 50 miliar karena PT SNP sudah dinyatakan pailit dan kegiatan usahanya dibekukan oleh OJK, tidak berselang lama setelah terjadi transaksi pembelian MTN PT SNP oleh Bank NTT.

Selain itu BPK juga menemukan bahwa proses pembelian MTN PT SNP tidak didahului due diligence atau uji tuntas, yaitu proses identifikasi, verifikasi, pengumpulan informasi dari pelbagai pihak dan pemantauan langsung untuk memastikan keberhasilan investasi.

“Pembelian surat berharga pihak ketiga non bank tidak ada dalam Rencana Bisnis Bank NTT tahun 2018, serta prosesnya sangat cepat. Ada indikasi pelanggaran SOP yang berhubungan dengan mitigasi
risiko yang harus dijernihkan oleh aparat pemegak hukum agar duduk perkara menjadi terang benderang,” demikian rilis Fraksi Golkar.

Menurut Fraksi Golkar, Dirut Bank NTT telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dan sudah dimuat pada portal BPK. Hal itu adalah proses administrasi yang seharusnya demikian, tetapi tidak serta merta menyelesaikan potensi kerugian Bank NTT sebesar Rp 50 miliar dan menghentikan upaya penjernihan indikasi pelanggaran SOP yang bisa berujung pada masalah hukum, seperti yang ditemukan oleh BPK.

“Jadi  masalah masih tetap ada dan masalah tidak selesai seperti yang disampaikan oleh Dirut Bank NTT,” demikian Fraksi Golkar dalam rilisnya. (np)

Pos terkait