KUPANG kabarntt.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Kota Kupang yang terkesan mencuci tangan terkait kisruh perbedaan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang harus diterima ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kota.
“Dinkes seperti cuci tangan. Kita butuh kejujuran, kalau ada kekurangan kita bicara kita salah. Tidak bisa seorang pemimpin menjawab tidak tahu kalau ada masalah,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, saat rapat dengar pendapat dengan para nakes di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (2/11/2022).
Menurut Loudoe, Dinas Kesehatan menjadi otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dan mengetahui persoalan kejanggalan jumlah dana TPP yang diterima. Menurut edaran BKP2D tercantum besaran TPP Rp 1.350.000/bulan, namun edaran dari Dinas Kesehatan dan BKD Kota Kupang nilai TPP hanya Rp 600 ribu/bulan.
Sementara anggota DPRD Kota Kupang, Yoseph Dogon, mengatakan adanya perwali yang berbeda menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Dogon menilai Pemerintah Kota Kupang terlalu berani mengeluarkan produk hukum yang menabrak aturan yang mengikat atau cacat.
“Segera saja proses secara hukum apabila para pejabat di Kota Kupang ini yang berani mengeluarkan produk yang menabrak aturan yang lebih tinggi supaya jangan terulang lagi, biar ada efek jera,” kata Dogon.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang itu meminta agar TPP nakes segera dibayarkan dan tidak ada alasan lagi yang membuat nakes merasa tidak diperhatikan.







