“Segera bayar yang belum dibayar, dari Januari sampai sekarang mereka belum juga dibayar TPP. Itu merupakan hak mereka, jangan menunda terus, hari ini sudah November tinggal satu bulan lagi tahun ini berakhir. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar ikuti saja perda yang sudah ada supaya jangan menabrak aturan lagi,” tegasnya.
Perbedaaan jumlah tersebut terkuak setelah adanya perubahan Perwali Nomor 8 Tahun 2021 yang menetapkan besaran TPP Rp 600 ribu. Jumlah ini kemudian diubah sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang yang tertuang dalam Perwali Nomor 22 tahun 2022 yang menetapkan jumlah nominal TPP nakes senilai Rp 1.350.000.
Buntutnya, ratusan nakes dari puskesmas-puskesmas di Kota Kupang selama dua hari, Selasa-Rabu (1-2/11/2022), menggelar aksi demo di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang. (np)







