Telan Dana Rp 57 M, Pemkab Malaka Berhentikan Tenaga Kontrak

malaka kepala bappeda

“Teda yang akan direkrut itu melakukan ahli fungsi, bukan ahli tanggung jawab. Fungsinya yang kita manfaatkan untuk tata kelola pemerintahan,” tegas Remi.

Setelah dikeluarkan SK pembekuan tenaga kontrak, pihaknya meminta agar dikeluarkan lagi petunjuk agar dapat merekrut anak-anak Malaka yang siap bekerja sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di instansi bersangkutan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Remi menambahkan, tenaga kontrak daerah diangkat dengan Surat Keputusan (SK), karena itu pemberhentiannya pun akan dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati.

“Karena diangkat dengan SK harapannya juga diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati. Dan dalam satu dua hari ini akan ada SK pembekuan,” ungkapnya. (jos)

Pos terkait