“Kami yakin Pak Deno Kamelus tidak membaca dokumen RPJMD 2016-2021dan juga LKPj setiap tahun yang dibuatnya sendiri,” ujar Wily.
Wily membeberkan, apa yang disampaikan Deno Kamelus kepada media menyangkut Perda RPJMD untuk periode 2016-2021, di mana ia menyebut Perda No. 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016 Nomor 7).
“Perda Nomor 7 Tahun 2016 sudah tidak digunakan lagi, karena sudah diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Manggarai 2016-2021,” tegasnya.
Wily mengatakan, dari nomor Perda saja, Deno sudah salah, apalagi substansi perencanaan pembangunan lima tahunan. Karena perubahan dalam Perda tersebut sangat substansif.
“Jadi, Pak Deno Kamelus sudah tidak konsisten dengan dasar hukum pelaksanaan pembangunan pada masa jabatannya,” katanya.
Hal lain juga, sebut Wily, soal data perbaikan rumah tidak layak huni. Antara target, realisasi dan skema pembiayaannya dari APBD Kabupaten Manggarai. Deno menyebutkan, realisasi RPJMD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019 sangat fantastis yaitu mencapai 15.566 unit. Sementara yang disampaikan oleh mantan Sekda Manggarai, Mansueltus Mitak hanya 2.359 unit.
“Kita bingung dengan data yang disampaikan Pak Deno. Entah dia dapat dari mana, sementara dalam dokumen LKPj Bupati Manggarai sejak tahun 2016 sampai tahun 2019 atau selama 4 tahun jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang diperbaiki baru mencapai 11.465 unit. Sisanya dari bantuan pemerintah pusat dan provinsi,” tambah Wily.







