“UMP NTT Tahun 2025 berlaku bagi Perusahaan dan Usaha-usaha Sosial yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT baik milik swasta maupun pemerintah. Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas Andriko.
“Sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” tegas Andriko.
Andriko mengatakan, penerapan UMP NTT tahun 2025 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Andriko juga menerangkan bahwa Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari Upah Minimum Provinsi; Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.
“Saya juga menegaskan agar kita (Pemprov NTT) dengan pemerintah kabupaten/kota se-NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT supaya secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT Tahun 2025 ini sebagai jaring pengaman guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi NTT,” pungkas Andriko.







