Wakil Ketua DPRD TTU Desak Hentikan Pemasangan Pal Batas di Inbate, Sebut Ada Penyerobotan 12,6 Hektare Wilayah NKRI

20250827 163700

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Wakil Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki, meminta pemerintah pusat menghentikan sementara pemasangan pal batas di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste, khususnya di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat.

Hal itu disampaikan Adprd asal daerah pemilihan 2 TTU saat bertemu langsung dengan masyarakat Desa Inbate di Aula Kantor Desa Inbate, Rabu (27/8/2025).

Turut hadir Dandim 1618 TTU, Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat, Wakil Ketua DPRD TTU Agustinus Siki, Ketua Komisi I DPRD TTU Joni Tulasi, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Menurutnya, di titik pal batas 36 terdapat masalah serius. Berdasarkan keterangan tokoh adat dan masyarakat setempat, patok batas dari Timor Leste justru masuk hingga sekitar 12,6 hektare ke wilayah Indonesia.

“Itu adalah wilayah masyarakat Inbate, berarti wilayah NKRI. Tidak bisa siapa pun menyerobotinya,” tegas Agustinus, usai bertemu masyarakat Desa Inbate dikantor Desa Inbate bersama Dandim 1618 TTU, Dansatgas, serta jajaran TNI–Polri.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menghentikan sementara pemasangan pal batas hingga ada kejelasan. DPRD juga akan menyampaikan persoalan ini ke pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta meminta Menteri Luar Negeri maupun KBRI di Timor Leste menindaklanjuti lewat jalur diplomasi.

Selain masalah batas, Agustinus juga menyoroti kasus penembakan terhadap warga Desa Inbate yang diduga dilakukan oleh oknum aparat UPF (Unidade da Polícia de Fronteira) Timor Leste.

Pos terkait