Oleh sebab itu berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota semata mata untuk membangkitkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat untuk berdisiplin, dalam menyikapi keamanan dan ketertiban. Sehingga kebiasaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengakibatkan penyimpangan hukum yang kemudian dapat merugikan masyarakat lainnya seperti, kurangnya ketertiban berlalu lintas, balap liar, parkir liar dan pesta tanpa batas waktu dapat diminimalisir untuk menegakkan kamtibmas dalam wilayah Kota Kupang.
Oleh karena itu, kata Rishian, antara pemerintah, kepolisian dan juga kerja sama dari masyarakat yang tertib dan disiplin terhadap aturan akan membuat penegakan kamtibmas semakin berjalan dengan baik.
Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan masukan dan kritikan agar kepolisian dapat bekerja semakin baik dalam rangka membangun keamanan dan ketertiban.
Ditambahkannya, terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi sebuah hal yang sangat fundamental dalam sebuah pembangunan di suatu daerah.
“Saya mengharapkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT itu. (pkp_rdp)







