7) Apabila teguran lisan kedua tidak diindahkan, maka aparat keamanan berhak membubarkan secara paksa setiap kerumunan yang terjadi.
Sedangkan pada angka Romawi IV Keputusan Bupati Alor ini mengatur SOP tentang Protokol Kesehatan di Stand Pameran, yakni :
1) Setiap pengelola stand pameran diwajibkan menyediakan sendiri dan menggunakan masker selama beraktivitas di stand pameran;
2) Pengelola stand pameran wajib menyediakan 2 (dua) pintu dengan pembagian, pintu pertama hanya dipergunakan sebagai pintu masuk dan pintu kedua hanya dipergunakan sebagai pintu keluar;
3) Pengelola stand pameran wajib menyediakan tempat sampah;
4) Setiap pintu wajib diberikan tanda sebagai pintu masuk atau pintu keluar;
5) Jumlah pengunjung yang masuk dalam stand pameran maksimal 4 (empat) orang dalam satu waktu tertentu;
6) Pengelola stand pameran wajib menyediakan sarana cuci tangan di tempat yang mudah dijangkau, dan juga buku tamu bagi pengunjung;
7) Pengunjung stand pameran wajib cuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki stand pameran dan mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh petugas stand pameran;
8) Pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke dalam stand pameran;
9) Pengunjung hanya diperkenankan menunjuk dan meminta penjelasan tentang suatu barang atau dokumen tertentu meskipun dengan tujuan untuk dibeli oleh pengujung. Barang tersebut hanya dapat disentuh setelah ada kesepakatan akhir untuk transaksi jual beli;
10) Pembayaran/penyerahan uang terhadap barang yang dibeli tidak diserahkan langsung kepada pemilik barang, tetapi dimasukkan ke dalam sebuah kotak yang disediakan oleh pengelola stand pameran;







