11) Pengelola stand pameran, wajib melaporkan kepada aparat keamanan apabila terdapat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan bersikeras masuk ke dalam stand pameran;
Sementara itu, angka Romawi V dari Keputusan Bupati Alor Nomor 281/HK/KEP/2020 tertanggal 22 September 2020 ini mengatur tentang protokol kesehatan selama kegiatan perlombaan, yakni;
1) Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perlombaan di arena Expo Alor XIV dan Alor Karnaval VII Tahun 2020, wajib menyediakan sendiri dan menggunakan masker selama kegiatan;
2) Steril lokasi yakni Stadion Mini Kalabahi, dilakukan setiap hari pada pukul 16.00 Wita;
3) Setiap orang termasuk peserta lomba yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan oleh aparat keamanan;
4) Peserta lomba dapat melepas masker ketika hendak tampil/berlomba, dan menggunakan masker kembali setelah tampil;
5) Panitia wajib mengatur tempat duduk di tenda utama dengan jarak minimal 1,5 meter antar kursi;
6) Peserta maupun pengunjung dilarang berkerumun dalam satu lokasi tertentu;
7) Aparat keamanan berhak memberikan teguran lisan paling banyak 2 (dua) kali kepada peserta atau pengunjung atau panitia yang berkerumun di satu lokasi tertentu;
8) Apabila teguran lisan kedua tidak diindahkan, maka Aparat Keamanan berhak membubarkan secara paksa setiap kerumunan yang terjadi; 9) Arena Lomba dibatasi dengan tali yang disiapkan oleh Panitia;
Tak hanya itu, Keputusan Bupati Alor inipun, pada angka Romawi VI mengatur SOP tentang Protokol Kesehatan Untuk Parkir Kendaraan, yakni; 1) Parkir kendaraan Roda 4 (empat) ditempatkan di jalur jalan antara Depan Perumahan Dokter (simpang empat) menuju Depan Kantor Bank NTT; 2) Parkir Kendaraan Roda 2 (dua) ditempatkan di jalur jalan antara perempatan Toko Ombay menuju Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, di Lapangan Basket dan Lapangan Volly Kalabahi, dan Halaman Kantor Camat Teluk Mutiara; 3) Petugas Parkir dipercayakan kepada Kelompok Pemuda Karang Taruna dari Kelurahan Kalabahi Kota, Kelurahan Binongko, Kelurahan Nusa Kenari, Desa Lendola, dan Desa Motongbang;







