Ini SOP Saat Pembukaan dan Penutupan Expo Alor XIV

alor Bupati Amon Djobo

11) Pengelola stand pameran, wajib melaporkan kepada aparat keamanan apabila terdapat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan bersikeras masuk ke dalam stand pameran;

Sementara itu, angka Romawi V dari Keputusan Bupati Alor Nomor 281/HK/KEP/2020 tertanggal 22 September 2020 ini mengatur tentang protokol kesehatan selama kegiatan perlombaan, yakni;

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1) Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perlombaan di arena Expo Alor XIV dan Alor Karnaval VII Tahun 2020, wajib menyediakan sendiri dan menggunakan masker selama kegiatan;

2) Steril lokasi yakni Stadion Mini Kalabahi, dilakukan setiap hari pada pukul 16.00 Wita;

3) Setiap orang termasuk peserta lomba yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan oleh aparat keamanan;

4) Peserta lomba dapat melepas masker ketika hendak tampil/berlomba, dan menggunakan masker kembali setelah tampil;

5) Panitia wajib mengatur tempat duduk di tenda utama dengan jarak minimal 1,5 meter antar kursi;

6) Peserta maupun pengunjung dilarang berkerumun dalam satu lokasi tertentu;

7) Aparat keamanan berhak memberikan teguran lisan paling banyak 2 (dua) kali kepada peserta atau pengunjung atau panitia yang berkerumun di satu lokasi tertentu;

8) Apabila teguran lisan kedua tidak diindahkan, maka Aparat Keamanan berhak membubarkan secara paksa setiap kerumunan yang terjadi; 9) Arena Lomba dibatasi dengan tali yang disiapkan oleh Panitia;

Tak hanya itu, Keputusan Bupati Alor inipun, pada angka Romawi VI mengatur SOP tentang Protokol Kesehatan Untuk Parkir Kendaraan, yakni; 1) Parkir kendaraan Roda 4 (empat) ditempatkan di jalur jalan antara Depan Perumahan Dokter (simpang empat) menuju Depan Kantor Bank NTT; 2) Parkir Kendaraan Roda 2 (dua) ditempatkan di jalur jalan antara perempatan Toko Ombay menuju Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, di Lapangan Basket dan Lapangan Volly Kalabahi, dan Halaman Kantor Camat Teluk Mutiara; 3) Petugas Parkir dipercayakan kepada Kelompok Pemuda Karang Taruna dari Kelurahan Kalabahi Kota, Kelurahan Binongko, Kelurahan Nusa Kenari, Desa Lendola, dan Desa Motongbang;

Pos terkait