Ini SOP Saat Pembukaan dan Penutupan Expo Alor XIV

alor Bupati Amon Djobo

KALABAHI kabarntt.id—Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, nekad menggelar Expo Alor XIV dan Alor Karnaval VII. Kedua event pariwisata ini dihelat di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui.

Meski digelar di tengah pandemi  Covid-19, Bupati Alor mewanti-wanti dengan menerbitkan Keputusan Bupati Alor Nomor 281/HK/KEP/2020 tertanggal 22 September 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Era Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kegiatan Expo Alor XIV Dan Alor Karnaval VII Tahun 2020 di Kalabahi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada Romawi III Keputusan Bupati itu diatur tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada kegiatan pembukaan serta penutupan Expo Alor XIV dan Alor Karnaval VII Tahun 2020.

Ada tujuh butir Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pembukaan dan penutupan Expo Alor dimaksud, yakni; 1) Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembukaan maupun penutupan Expo Alor XIV dan Alor Karnaval VII Tahun 2020 wajib menyediakan sendiri dan menggunakan masker selama kegiatan.

2) Setiap orang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan oleh aparat keamanan;

3) Steril lokasi yakni Stadion Mini Kalabahi dilakukan pada tanggal 28 September 2020 pukul 14.00 Wita untuk acara pembukaan, dan pada tanggal 03 Oktober 2020 pukul 16.00 Wita untuk acara penutupan Expo;

4) Panitia wajib mengatur tempat duduk di tenda utama dengan jarak minimal 1,5 meter antarkursi;

5) Peserta maupun pengunjung dilarang berkerumun dalam satu lokasi tertentu.

6) Aparat keamanan berhak memberikan teguran lisan paling banyak 2 (dua) kali kepada peserta atau pengunjung atau panitia yang berkerumun di satu lokasi tertentu;

Pos terkait