Ini SOP Saat Pembukaan dan Penutupan Expo Alor XIV

alor Bupati Amon Djobo

4) Petugas Parkir menjalankan tugas dibawah koordinasi Kepolisian Resor Alor (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Alor; 5) Pemilik kendaraan dikenakan retribusi parkir oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Alor; 6) Retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp.1000,- dan untuk roda 4  sebesar Rp.2000,- Retribusi Parkir ditarik/dipungut pada saat pemilik kendaraan selesai parkir/keluar dari lokasi parkir;

7) Petugas parkir wajib menggunakan Masker dan Sarung Tangan selama bertugas/berada di lokasi parkir dan/atau lokasi Kegiatan Expo; dan 8) Pembayaran/penyerahan uang untuk retribusi parkir dari pemilik kendaraan, dilakukan dengan cara memasukan uang tersebut ke dalam kotak yang disediakan oleh Petugas Parkir. Uang tidak diserahkan secara langsung kepadaPetugas Parkir.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, Ribka Jayati,S.Sos kepada media ini mengatakan bahwa Keputusan Bupati Alor ini wajib dilaksanakan semua pihak.  (lik)

Pos terkait