Namun, PERMMABAR Kupang, kata Jelo, melihat sisi yang lain dari keberadaan BPOPLBF ini, misalnya pembentukannya yang tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Hal ini adalah suatu bentuk tidak transparannya pemerintah pusat dalam mengelola pariwisata di Labuan Bajo. Buntutnya, tidak ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam struktur organisasi BOPLBF. Patut kita pertanyakan, mengapa Pemkab Mabar tidak dilibatkan?” kritik Jelo.
Jelo bahkan menduga keberadaan BOPLBF ini adalah implikasi dari kerakusan dan bentuk penjajahan dari pusat untuk menguasai Labuan Bajo. “Publik bisa saja menduga bahwa keberadaan dari BOPLBF ini adalah implikasi dari kerakusan pemerintah pusat atau bisa saja BOPLBF ini merupakan perpanjangan tangan dari pusat yang berkonspirasi dengan kapitalis untuk kepentingan oligarki,” tegasnya.
Selain itu, kehadiran BOPLBF juga mempersempit ruang gerak dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengelola pariwisata. Seharusnya Pemkab Mabar lebih berperan aktif.
Hal ini kemudian akan berdampak pada banyaknya aspirasi yang tidak terdengar dan juga kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi karena Pemkab tidak mempunyai andil yang cukup besar dalam pengambilan kebijakan.
“Campur tangan pusat yang berlebihan akan berdampak pada kebijakan publik di Kabupaten Manggarai Barat, seperti misalnya banyak aspirasi yang tidak didengar ketika publik mengkritisi kebijakan ataupun aktivitas yang dilakukan oleh BPOPLBF. Hal itu bisa dilihat dari beberapa aktivitas dari BPOPLBF yang menuai kontroversi, seperti kebijakan pengalihfungsian kawasan hutan Bowosie, Nggorang Labuan Bajo menjadi bukan hutan di atas lahan 400 Ha,” urai Jelo.







