Apa yang disampaikannya, kata Andre, sesuai fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanan perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha; melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. (ias)







