Bank NTT Terbaik, KI Bolok Terburuk, Hasil Riset Transparency Internasional

kupang TI
Peserta forum diseminasi hasil riset di Hotel Neo Kupang, Kamis (24/8/2023)

KUPANG kabarntt.id—Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (APPEK) menggelar diseminasi hasil riset  mengenai penerapan program antikorupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya sepanjang bulan Desember 2022 hingga  Januari 2023, Transparency  Internasional  (TI)  Indonesia melakukan penilaian terhadap 47 BUMD di 5 provinsi dengan  menggunakan instrumen Transparency in Corporate Reporting (TRAC).

Bacaan Lainnya

Menurut rilis yang diterima kabarntt.id dari panitia,  NTT menjadi salah satu  provinsi yang diteliti. Terdapat empat BUMD di NTT yang dinilai dalam riset TRAC BUMD yakni  PT BPD (Bank) NTT, PT Kawasan Industri (KI) Bolok, PT Flobamor, dan PT Jamkrida NTT.

Terdapat enam aspek pencegahan korupsi yang dinilai dalam TRAC yakni (1) komitmen  antikorupsi; (2) ruang lingkup kebijakan antikorupsi; (3) pengungkapan kebijakan internal; (4)  sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor; (5) aturan tentang pengangkatan  pimpinan, donasi politik dan program CSR; dan (6) program pelatihan dan pemantauan program  antikorupsi.

Dari rentang skor 0 yang berarti  BUMD sangat tidak transparan dan 10 yang berarti  sangat  transparan, hasil skor TRAC rerata dari 4 BUMD di NTT adalah sebesar 1,77.

Capaian skor TRAC  ini menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi BUMD di NTT masih minim. Tercatat hanya 1  BUMD yang memiliki Kebijakan Penanganan Konflik Kepentingan dan Sistem Pelaporan  Pelanggaran (Whistle-Blowing System). Mayoritas BUMD bahkan tidak memiliki kebijakan  pemberian donasi politik, uji kelayakan integritas (integrity due diligence) dalam pengangkatan  pimpinan dan transparansi program CSR.

Selain itu TI Indonesia juga menemukan bahwa  mayoritas BUMD di NTT belum pernah melakukan pelatihan antikorupsi dan pemantauan  terhadap program antikorupsi.

“Memang masih banyak BUMD di NTT yang belum memiliki aturan mengenai antikorupsi.  Temuan dari riset TI Indonesia ini harus menjadi perhatian bersama. BUMD harus mulai  menegakkan prinsip-prinsip antikorupsi dan transparansi untuk mengantisipasi potensi  penyimpangan. Jangan sampai setelah kena kasus, baru menyiapkan. Adanya aturan-aturan ini  sebenarnya juga mendatangkan manfaat positif bagi BUMD sebab investor akan lebih percaya  pada entitas bisnis yang jelas aturannya,” ungkap Vinsensius Bureni, peneliti senior Bengkel  APPEK NTT yang menjadi moderator dalam forum diseminasi yang diselenggarakan di Hotel  Neo  Kupang, Kamis (24/8/2023).

Dari keempat BUMD yang dinilai dalam riset TRAC BUMD di NTT, skor tertinggi diperoleh PT BPD  Bank NTT (6,04). Setelah sempat diterpa kasus korupsi yang akibat kredit fiktif pada medio  2020, Bank NTT mulai berbenah dalam implementasi program-program antikorupsi.

Kontras  dengan tiga BUMD lain yang mendapat skor TRAC di bawah (<) 5. Bahkan ada 1 BUMD yang mendapat skor paling buruk (0,00) berkaitan dengan aspek transparansi  publik, yakni PT Kawasan Industri  Bolok.

“Kami mengapresiasi hasil riset TRAC BUMD yang dikerjakan oleh TI Indonesia dan Bengkel  APPEK. Kami akan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk memperbaiki keterbukaan  informasi dan kebijakan antikorupsi perusahaan,” kata Marthen Kale, Direktur  Operasional PT Kawasan Industri Bolok.

TI Indonesia berharap hasil riset TRAC BUMD ini dapat menjadi masukan kepada para  pemangku kepentingan guna membangun iklim bisnis yang transparan dan berintegritas di Nusa  Tenggara Timur.

“Skor TRAC dari mayoritas BUMD di NTT yang masih rendah ini membuktikan bahwa kebutuhan  BUMD di NTT untuk berbenah, terutama dalam aspek pencegahan korupsi adalah nyata. Melalui diseminasi hasil riset TRAC BUMD ini kami berharap dapat menjadi masukan bagi BUMD di NTT  untuk bersama-sama berbenah diri menciptakan iklim usaha yang lebih berintegritas,” jelas Ferdian Yazid, peneliti Transparency International Indonesia.

Capaian rerata skor TRAC yang diperoleh BUMD di NTT juga menjadi perha6an dari akademisi  Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Alfred Omri Ena Mau.

“Untuk mewujudkan komitmen antikorupsi, BUMD di NTT perlu menerapkan prinsip-prinsip  tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Hal ini akan mendorong berkembangnya  sistem pengawasan internal dan pengawasan oleh publik. Selain itu perlu adanya independensi  dalam seleksi dan penempatan SDM mulai dari unsur pimpinan dan pelaksana tanpa intervensi  kepen6ngan politik,” ujar Alfred, selaku penanggap dalam forum diseminasi TRAC BUMD untuk  Provinsi Nusa Tenggara Timur. (den)

Pos terkait