LABUAN BAJO KABARNTR.CO–Kondisi Hotel Plago di Jalan Pantai Pede, Goron Talo, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kini tak terurus semenjak disegel Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Maret 2020 lalu.
Saat penyegelan, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing, mengatakan Pemprov NTT selaku pemilik aset Pantai Pede melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHK) dengan PT SIM karenakan sejak tahun 2015 PT SIM tidak mampu memenuhi kesepakatan kerja sama yaitu membayar kontribusi sebesar Rp 250 juta setiap tahun kepada Pemprov NTT.
Ketika itu Libing menegaskan, Pemprov NTT akan memberikan pengelolaan Hotel Plago kepada PT. Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT.
Setahun berlalu, kondisi Hotel Plago di Kota Wisata Super Premium itu sangat memrihatinkan.
Dipantau kabarntt.id, Kamis (10/6/2021), Hotel Plago sepi dan tak berpenghuni. Portal jalan menuju hotel ditutup. Pintu utama hotel dibiarkan terbuka lebar.
Tidak ada tamu yang menginap. Tidak ada juga petugas atau satpam yang menjaga.
Ruangan lobi penuh sarang laba-laba. Sesekali media ini mencoba menyapa Hallo, hallo… Apakah ada orang di sana? Berharap ada jawaban. Namun tak ada suara sahutan yang terdengar.
Di dinding tampak sebuah sapu lantai berbahan nilon berdiri menyandar. Sementara stiker bertuliskan “Tanah dan bangunan Ini Telah Diambil Alih Pemerintah Provinsi NTT” mulai usang.
Sesekali kicauan burung pipit menggema di seisi ruangan hotel itu. Areal sekitar hotel pun dihiasi bunga-bunga layu, tumbuh bersaing dengan rumput-rumput liar.







