KUPANG kabarntt.id—Perubahan tarif dan pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), direncanakan akan mulai berlaku 5 Januari 2025 mendatang.
Rencana ini disampaikan Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, Selasa (10/12/2024), kepada media di Kantor Gubernur NTT. Dominikus didampingi oleh penyuluh pajak pratama Kupang, Jupiter Haidelberg Siburian.
Dominikus memastikan pemerintah sudah memutuskan pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku 5 Januari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” tegas Dominikus.
Dominikus merincikan tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,3 persen, sementara tarif BBNKB untuk kendaraan roda empat tetap di 15 persen dan roda dua sebesar 14 persen. Penurunan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Denda keterlambatan pembayaran pajak juga diturunkan dari 2 persen menjadi 1 persen. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” katanya.







