Pemkab Kupang  Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkab Kupang menggodok PAD daerah melalui tax amnesti

Bupati Masneno berharap masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty yang berlangsung dari awal Oktober hingga akhir November 2022  dengan baik sehingga dapat melunasi kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, mengatakan pemberian tax amnesty atau penghapusan sanksi administrasi PBB  bagi masyarakat itu karena beberapa pertimbangan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pertama, wilayah Kabupaten Kupang sangat luas sehingga masyarakat sulit akses layanan. Kedua terpaan pandemi Covid -19 dan bencana badai seroja serta dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 wajib pajak hanya membayar pokok pajak dari tahun 2009 – 2021 dan denda pajak dihapus,” jelas Okto Tahik.

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Jika wajib pajak tidak melunasi pokok pajak maka pembayaran tidak akan dilayani,” tegas Okto.

Sementara untuk tempat pembayaran masyarakat dapat membayar melalui Bank NTT, Bank Mandiri, Bank BTN atau melalui Kantor Bapenda Kabupaten Kupang dengan membawa SPPT tahun 2022. (sam)

Pos terkait