Akibat pembebanan dari bunga pinjaman yang demikian besar, kata Hugo, DPRD perlu meminta pendapat pakar.
“Fraksi (Golkar) atau juga mungkin Komisi III akan meminta pendapat pakar terkait pinjaman ini. Karena ada perbedaan dasar hukum. Banyak anggota Dewan yang menggunakan Peraturan Presiden (PP), sementara pemerintah memakai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dua rujukan ini dari segi hirarki perundang-undangan beda levelnya. PMK kan di bawah PP. Ini yang perlu kita minta pendapat pakar. Kita perlu klir dulu,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumba ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov NTT berencana meminjam dana Rp 1,5 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dengan besarnya bunga 6,19% dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun sesuai PMK 179 tahun 2020 yang diundangkan 12 November 2020, maka Pemprov harus merogoh kantong lebih dalam dengan menggelontorkan bunga kurang lebih Rp 700 miliar selama 8 tahun di luar biaya pengelolaan dan biaya provisi.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, sebelumnya sudah mengingatkan Komisi III DPRD NTT untuk memikirkan secara matang rencana pinjaman dengan beban pengembalian sekitar Rp 700 miliar itu.
Inche Sayuna yang juga Sekretaris Golkar NTT ini malah melukiskan beban pinjaman itu bisa membuat APBD NTT bisa bangkrut.
“Saya sangat khawatir kalau pemerintah tidak ada rencana atau strategi lain, maka APBD kita bisa bangkrut. Oleh karena itu kita minta penjelasan pemerintah,” serunya. (den)







