Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Bank NTT memastikan bahwa setiap langkah strategis Bank NTT dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Sesuai amanat RUPS LB tanggal 16 November 2024, salah satunya adalah penguatan tata kelola dengan membuka pendaftaran melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk Jabatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, Jabatan Direktur Utama dan Direktur Kredit.
Sementara untuk pemenuhan modal inti Rp 3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Bank NTT menempuhny dengan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) antara Pemerintah Nusa Tenggara Timur dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada tanggal 16 Desember 2024. Selain penandatangan SHA, dalam kesempatan yang sama berlangsung penandatanganan Akta Kepatuhan. Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan.
Semua capaian ini tentu tidak lepas dari kerja keras seluruh karyawan Bank NTT, dukungan para pemegang saham, serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Untuk itu, pengurus Bank NTT menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh karyawan dan karyawati. (humas bank ntt/den)







