Penegasan itu antara lain, pertama, Keuskupan Agung Ende memiliki mekanisme tersendiri dalam mengambil keputusan di Keuskupan Ende. Karena itu Uskup Budi bersama Kuria Keuskupan Agung Ende dan komisi-komisi terkait akan membicarakan hal-hal yang disampaikan dalam audiensi tersebut melalui rapat tersendiri.
Kedua, sikap Gereja Keuskupan Agung Ende adalah sebagaimana yang sudah disampaikan pada tanggal 6 Januari 2025 dan ditegaskan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025.
Penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal lahir dari keprihatinan dan konteks yang meliputi Keuskupan Agung Ende. Di antaranya, pertama, wilayah Keuskupan Agung Ende terdiri dari gunung dan bukit serta menyisakan lahan yang terbatas untuk pemukiman dan pertanian warga.
Kedua, dari aspek mata pencaharian hampir 80 persen umat Keuskupan Agung Ende adalah petani.
Ketiga, usaha pertanian di Keuskupan Agung Ende sangat tergantung pada curah hujan, sebab sumber permukaan tanah tidak banyak. Pemanfaatan sumber daya air yang tidak tepat dapat berujung pada kerusakan dan kelangkaan air serta berpotensi besar menimbulkan masalah sosial di tengah umat.
Keempat, dari aspek budaya, pertanian membentuk budaya dan tradisi umat di wilayah Keuskupan Agung Ende yang terungkap antara lain melalui struktur sosial dan ritus-ritus tradisional.
Pernyataan sikap Keuskupan Agung Ende ini juga ditayangkan melalui chanel youtube Komsos Keuskupan Agung Ende dan dibacakan Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Ende, RD. Frederikus Dhedhu. (den)







