Jefri menjelaskan, dimulainya pemanfaatan QRIS sebagai alternatif transaksi non tunai dalam sistem retribusi pasar diharapkan juga akan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam pengawasan retribusi lewat satu pintu, sesuai komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kupang, khususnya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sesuai misi Kupang jujur.
Hal tersebut diakuinya juga akan berdampak secara langsung pada optimalisasi sumber PAD Kota Kupang. “Kalau ini terus diterapkan tidak hanya di pasar tetapi juga di semua transaksi-transaksi ekonomi di Kota Kupang, maka akan meminimalisir praktik korupsi dan juga mendukung semangat Smart City di Kota Kupang,” tuturnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, saat menyampaikan sambutannya mengatakan sebagai wujud sinergi dalam digitalisasi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dan PT. Telkom Indonesia, melaksanakan program digitalisasi pasar di Kota Kupang yang mencakup penerimaan retribusi serta digitalisasi transaksi pembayaran melalui QRIS.
“Ke depan kami akan terus mendorong agar dapat direplikasi dan diimplementasikan pada pasar-pasar lainnya di Kota Kupang dan di seluruh NTT,” katanya. (pkp_val)







