KUPANG kabarntt.id—Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menyerahkan piagam penghargaan kepada Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, di Kantor KPP Pratama Kupang, Jalan Palapa Kupang, Selasa (2/3/2021).
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, mengatakan piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Walikota Kupang karena kontribusinya berupa sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan penanganan pandemi Covid-19.
“Ini merupakan bentuk apresiasi kami dari Dirjen Pajak kepada Bapak Walikota selaku kepala daerah di Kota Kupang atas dukungannya selama ini kepada kami sehingga optimalisasi penerimaan pajak di Kota Kupang ini bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Hakim.
Hakim melanjutkan, target penerimaan pajak oleh Dirjen Pajak dapat tercapai, baik dari tahun sebelumnya hinggga tahun ini karena kontribusi Walikota Kupang terutama karena terus menghimbau warganya untuk taat membayar pajak.
‘Kami berterima kasih kepada Bapak Walikota atas dukungannya sehingga wajib pajak di Kota Kupang bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, dan Kota Kupang berkontribusi penerimaan terbesar hingga mencapai 85 persen,” ujarnya lagi.
Hakim juga membeberkan bahwa kontribusi Kota Kupang dalam pembayaran pajak cukup besar melebihi lima daerah lainnya di bawah naungan KPP Pratama Kupang.
“Wilayah kerja kami mencakup lima daerah, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Alor. Dari total penerimaan seluruhnya 85 persen penerimaan HBP berasal dari Kota Kupang. Jadi sangat signifikan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Pencapaian kita berada di angka satu triliun seratus dua puluh empat miliar, berarti 900 miliar berasal dari Kota Kupang ini,” sebutnya.







